Saturday 25 November 2017

Jual Beli Forex Dalam Islam


Hukum Labur amp Berniaga Forex (Forex Trading) Zaharuddin Abd Rahman Saya ingin minta pihak Ustaz untuk menerangkan tentang pelaburan tukaran matawang Asing dan juga Perniagaan Forex. Bagaimana pula Jika saya melakukan transaksi sendiri dengan berbekalkan analisa sendiri atau yang disediakan Oleh mediatore dengan melayari internet. Kemudian memperolehi Untung dari jualan dan belian matawang Asing ini. Terima kasih Bagi menjawab soalan ini, eun Perlu memahami dua Jenis perkara iaitu: - 1- Melabur wang ringgit anda ke Dalam Satu Syarikat yang memperolehi Untung melalui FOREX. 2- Melantik satu piattaforma atau Syarikat untuk menjalankan Jual beli Wang Dan Asing Simpan. Semua transaksi dijalankan Oleh anda sendiri, Syarikat Hanya menyediakan piattaforma dan mengambil upah perkhidmatan Sahaja. Pertama. Hukum Bagi melabur Dalam Syarikat yang FOREX menjalankan: Forex (Foreign Exchange) atau Yang Lebih dikenal dengan Perdagangan Mata Wang Asing Ia merupakan Suatu Jenis perdagangantransaksi yang memperdagangkan matawang Suatu Negara terhadap matawang Negara lainnya Yang melibatkan pasar-pasar matawang Utama di Dunia Selama 24 marmellata Secara berterusan. Benar, memang FOREX matawang Adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk kepada sejauh mana ia menurut Garis Panduan yang dikeluarkan dari hadith Nabi yang sohih. Iaitu: - a - Ditukar (serah Dan terima) Dalam waktu Yang sama ia disebut Dalam hadis sebagai Yadan Yadin bi. Dalam Bahasa Inggerisnya Adalah sulla base posto. Ia Datang banyak hadis Antara yang paling Utama Adalah:. . . . . . . . . Ertinya. Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Tamar dengan Tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar Secara Terus (pada Satu masa) Jenis dan sekiranya berlainan, Maka berjual-belilah kamu sebagaimana Yang disukai (Riwayat musulmana, no 4039 no hadith. 119). b - Nabi bersabda: - Ertinya. Sesungguhnya Rasulullah s. a.w berkata. Pertukaran antara Perak dan EMAS Adalah riba kecuali jika ia dilakukan serentak Secara (serah terima Dalam Satu masa) (Riwayat musulmana, non 1586, 31209) c - Manakala pembelian Secara Hutang dari salah Satu Antara dua pihak Adalah haram berdasarkan hadis: - Ertinya. Rasulullah s. a.w melarang dari menjual EMAS dan Perak Secara berhutang (Riwayat Al-Bukhari, no 2070, 2762) Hadis-Hadis di ATAS menyebut perihal displin Islam Dalam pertukaran EMAS dan Perak. Untuk Informasi, ulama bersepakat bahawa matawang (banconota) Juga Adalah sama dengan displinnya EMAS dan Perak disebabkankan nilai dan fungsinya sebagai mezzo di scambio. Justeru setiap displin dan condizioni Costi transaksi yang melibatkan EMAS dan Perak Juga TERPAKAI pada urusan transaksi matwang. Demikian keputusan Majlis Fiqh Antrabangsa dan Juga Majlis Kewangan Islam Antarabangsa di bawah AAOIFI. FOREX Dalam matawang yang diuruskan Oleh Syarikat konvensional Sudah Meals Tidak akan menjaga condizioni Costi ini kerana kebanyakan FOREX yang dijalankan Oleh institusi Konvensional Adalah lsquoForward FOREX atau Forex yang menggunakan lsquoValue avanti (nilai masa hadapan) Yang tergolong Dalam Riba Nasiah. Mereka Juga kerap SWAP menggunakan, Opzioni dan Lain-lain strumento yang Tidak halal di sisi Shariah. Instrumen-instrumen Tadi Tidak memenuhi condizioni Costi Islam iaitu serah terima atau disebut qabadh Dalam Islam Secara Benar Hakiki atau hukmi pada waktu yang sama. Masalah Dalam implementasi FOREX Adalah bertangguh Dalam penyerahan Dari kedua-dua pihak. Tatkala itu menjadi AQAD Batal (Radd al-Muhtar ala ad-Durr, 4531). Tidak saya nafikan, bahawa terdapat sesetengah Institusi Kewangan Islam yang melakukan forex ini setelah mendapatkan kelulusan Majlis Penasihat Shariah mereka, Namun semua mereka Hanya terlibat Dalam FOREX Jenis SPOT dan bukannya Jenis lsquoForward jika adapun Jenis avanti ia menggunakan konsep Al-WAD atau unilaterale Promessa dan ia Telah disepakati keharusannya. Apa yang Pasti, Majlis Shariah mereka Telah meletakkan beberapa condizioni Costi dan bukannya Secara bebas begitu Sahaja. Justeru MELABUR MODAL (BEERTI ANDA MELABUR DAN KEMUDIAN TUNGGU Untung Sahaja) dan di Dalam institusi kewangan konvensional yang memperolehi Untung melalui cara FOREX Adalah Tidak halal di sisi Islam. Ia Adalah keputusan Pannello Penasihat Shariah dunia yang bernaung di bawah nama contabile amp Revisione Organizzazione per le istituzioni islamiche (AAOIFI). Pannello Antara penasihat Shariahnya Adalah Syeikh Mufti Taqi Uthmani, Prof. Dr. Syeikh Wahbah Zuhayli, Prof. Dr. Syeikh Siddiq Dharir, Syeikh Abdullah al-Mani, il Dr. Abd Sattar Abu Ghuddah, Syeikh Dr. Nazih Hammad, Syeikh Dr. Hamid Hussain Hassan, Syeikh Nizam Yaquby, Dr. Mohd Daud Bakar, Syeikh Al-Ayashi al-Sadiq Faddad, Syeikh Dr. Ajil Nashmi dan ramai Lagi. KEDUA. Hukum FOREX TRADING yang dijalankan sendiri - Bagi mengetahui hukum bagi bentuk kedua ini, Pertama-Tamanya ia tertakluk kepada: - a - Terdapat Unsur Judi atau Tidak apabila membeli dan menjual matawnag Hanya kerana mengharap keuntungan dari perbezaaan nilainya. Bukan kerana digunapakai di negara matawang terbabit. Maka setelah kajian perinci Oleh Jakim dan ISRA, mendapati Unsur Judi Adalah wujud maka semua Jenis forex trading Adalah HARAM. b - Kesohihan Dan kewibawaan Syarikat piattaforma dari sudut lesennya dan pengenalannya. Ia diperlukan Bagi mengelak anda ditipu piattaforma Oleh Syarikat yang Tidak sebenar. Butiran terperinci piattaforma berkenaan ini mestilah diteliti dan boleh diperolehi. Jika Tidak, transaksi eun Adalah syubhat dari Awal Lagi Keran terdapat Unsur gharar. b - piattaforma Jika tersebut punyai Wibawa dan diminuire Serta informazioni yang sangat mencukupi, perkara kedua Adalah menilai akta-Akata berkaiatan dengan Aktiviti ini dari Badan berwajib di Malesia. Ini Perlu Bagi memastikan anda Tidak terlibat dengan Aktiviti menyalahi undang-undang Negara. Jika yang kedua Juga Lelli, saya Kira transaksi Jual matawang Asing dan dan Simpan kemudian Jual semula apabila di prezzo tukarannya Naik Adalah Harus kerana ia Secara automatiknya dilaksanakan menurut kaedah lsquospot. Namun mari kita sama-sama cuba mehami dan menyemak bagaimana prose ini dilakukan Secara ringkas dan Melihat pandangan tentangnya Islam. Setakat apa yang diterangkan Oleh individu yang terlibat dan yang Tahu berkenaan cara forex trading memlali internet ini. Ia seperti berikut: - 1) I bis mempunyai modale minimo. Sebagai contoh USD 1, USD 100 dan Lain-lain, ia berbeza mengikut polisi Syarikat forex trading Masing-Masing. 2) Dengan modale ITU, pihak Syarikat piattaforma di forex trading ini akan membukakan Satu akaun khas Buat peserta. Setelah itu, pihak peserta akan menentukan Samada untuk membuka kaunter jualan matawangnya di Dalam akaun atau membuka kaunter Belian. Gambaran mudahnya Adalah: - Katalah modalnya USD 100 yang dibeli dengan tukaran semasa hari tersebut USD 1 RM 3.6, dan dibuka kaunter lsquoselling melalui piattaforma Syarikat tersebut. Sebagai contoh, pada esok harinya apabila dilakukan analisa terhadap pegerakan Nilai matawang, didapati Nilai USD mengukuh berbanding Ringgit iaitu USD 1 RM 4 Tatkala ITU, ia akan pulsante menekan Jual USD 100 dan memperolehi RM 400. Ini bermakna ia Telah beroleh keuntungan sebanyak RM 40 berbanding di prezzo Belian asalnya Tadi. Pihak Syarikat FOREX ini MESTILAH memasukkan seluruh RM 400 ITU sebaik Sahaja transaksi Jual beli dilakukan, TIDAK DIBENARKAN DILEWATKAN ATAU DIMASUKKAN sebahagian Sahaja, Jika Dalam contoh di ATAS, Hanya RM 40 dimasukkan, manakala Baki modale sebanyak RM 360 Hanya akan dimasukkan sejurus peserta menutup akaun pada hari tersebut. Isu Shariah. Jika ini Tidak berlaku, Maka dari ia Lelli sudut Shariah, Namun Jika kelewatan berlaku, ISU Shariah di Sini Adalah berlaku penangguhan Dalam penyerahan matawang ringgit. Ini menjadikan ia bercangah dengan arahan Nabi s. a.w: - Dalam menukar wang dengan wang, Nabi Telah menyebut Garis Panduan yang mesti dipatuhi iaitu: Ertinya. Sesungguhnya Rasulullah s. a.w berkata. Pertukaran antara Perak dan EMAS Adalah riba kecuali jika ia dilakukan serentak Secara (serah terima Dalam Satu masa) (Riwayat musulmana, non 1586, 31209) Manakala pembelian Secara Hutang dari salah Satu Antara dua pihak Adalah haram berdasarkan hadis: - Ertinya. Rasulullah visto melarang dari menjual EMAS dan Perak Secara berhutang (Riwayat Al-Bukhari, no 2070, 2762) Imam An-Nawawi Telah menyebut dengan Terang bahawa para ulama Telah bersepakat wajibnya condizioni Costi serah terima Dalam Satu masa atau lsquoTaqabud Samada Secara Hakiki (fizikal) atau hukmi (melalui mediuam internet tetapi punyai Bukti seperti resit atau nota Elektronik yang menunjukkan transaski SAH) (Syarah Sohih musulmana) Cadangan. Mesti dipastikan bahawa semasa transkasi Jual beli dilakukan, col respiratore modale dicampur Untung dimasukkan di Dalam akaun kita Tanpa sebarang Tangguh, dan Secara Automatik Juga kita boleh mengeluarkan Wang tersebut Tanpa sebarang halangan. 3) Terdapat Syarikat Yang mensyaratkan minimo modale yang Tinggi seperti USD 1.000 dan jumlah Lain-lain. Untuk ITU mereka menawarkan APA yang dinamakan leva yangmana modale peserta akan digandakan. Sebagai contoh, katalah modale sebenar anda Adalah USD 100. Maka anda dikehendaki memilih atau Secara pilihan memlih gandaan yang dikehendaki. Seperti 1. 10 beerti modale anda akan digandakan kepada 10 kali menjadi USD 1.000 atau Jika memilih 1: 100, beerti modale eun menjadi USD 10000. Con una quantità Baru Inilah matawang anda akan di pasarkan di pasaran. L'uso di vari strumenti finanziari o di capitale preso in prestito, come ad esempio il margine, per aumentare il potenziale di rendimento di un investimento. La leva può essere creato attraverso opzioni, futures, il margine e altri strumenti finanziari. Per esempio, supponiamo di avere 1.000 a investire. Tale importo potrebbe essere investito in 10 azioni di azioni Microsoft, ma per aumentare la leva finanziaria, si potrebbe investire i 1.000 in cinque contratti di opzione. Si potrebbe quindi controllare 500 azioni invece di appena 10. (Rujukan) Jika benarlah apa yang saya gambarkan ini, transaksi forex menggunakan Leverage ini Adalah HARAM kerana ia dikira menjual matawang yang Tidak di Dalam Milik anda. Milik sebenar anda hanyalah USD 100 tetapi yang dijual Adalah 10.000. Ia berdasarkan apa yang disebut Oleh Nabi s. a.w. Ertinya. Janganlah kamu menjual sesuatu yang Tidak di Dalam milikmu (Riwayat Abu Daud, non 3504, 3283) Malah saya Juga hampir Pasti, Wang Yang digandakan Oleh Syarikat ITU dikira sebagai pemberian pinjaman dan Sudah tentu mereka akan mengambil sedikit keuntungan Samada diketahui atau Tidak diketahui Oleh peserta . Jika ini berlaku, sekali Lagi riba Telah berlaku. Bagi mengelakkan perkara yang ditegah Oleh Islam dari berlaku di Sini, leva penggunaan 1: 1 Sahaja yang dibenarkan. Wallahualam. 4) Diberitakan Juga pihak Syarikat menasihatkan peserta agar menggunakan modalnya kurang dari 30 bagi mengurangkan risiko semasa commercio dijalankan. Dan Jika terdapat masalah kemungkinan Rugi atau APA yang chiamata di margine dinamakan, pihak peserta dibenarkan untuk membuka kaunter Satu Lagi Samada Jual atau beli bagi menyeimbangkan kemungkinan Rugi. Pandangan. Wallahualam, Jika semunya dilaksanakan dengan Jelas dan perancangan yang Betul. Setakat ini saya tidak Nampak adanya masalah Shariah Dalam tindakan ini KECUALI IA MEMPUNYAI ELEMN PERJUDIAN YANG Jelas kerana membeli nilai matawang untuk dijual apabila nilainya Naik sedangkan ia Bukan KOMODITI. Wallahualam. Walaupun berniaga sendiri forex dan memenuhi condizioni Costi ini Adalah HARAM kerana sebab utamanya Adalah JUDI, tambahan pula ia bukanlah sesuatu yang disukai Oleh polisi Ekonomi di Dalam Islam, pertamanya kerana menurut pandangan Ekonomi Dalam Islam, matawang Adalah mezzo di scambio Sahaja dan ia bukanlah komoditi yang wajar diniagakan Bagi memperolehi Untung dari perbezaan nilainya. Kita Tahu Nilai matwang kini Tidak Lagi bersandarkan EMAS atau Perak, Wang Kertas hari ini (fiat money) Tidak mempunyai nilai tersendiri (seperti logam EMAS dan Perak) kecuali nilainya Datang dari pasaran yang globale ditentukan domanda Oleh e offerta di pasaran dunia. Justeru, menjadikan cara ini bagi memberikan anak dan Isteri makan bukanlah Satu bentuk kerjaya yang terpuji di Dalam Islam. Malah ia sebenarnya membantu sistem kapitalis dan menguatkan sistem Ekonomi yang mereka anjurkan. Justeru, fikirkanlah. Jika anda Tidak ingin menerima padnagan saya, Tidak mengapa tetapi bacalah pendapat ulama besar kewangan Islam sedunia iaitu Syeikh Mufti Taqi Uthmani Dalam hal ini: Forex Commercio di valuta Con Mufti Muhammad Taqi Usmani Inviato: 11 Zul QaDah 1424, 22 novembre 2007 D.) è il Forex Trading valuta halal ho allegato un documento nel dettaglio gli aspetti del business. R.) Sono andato throught i documenti inviati da te. Io sono del parere che tali operazioni non sono compatibili con Shariah. La stessa condizione che non si può prendere in consegna della valuta acquistata rende inammissibile. Morever, ci sono altri elementi in base alla mia conoscenza che rende questo commercio illecito di Sharia, come ad esempio, vendite a termine, le vendite allo scoperto, ecc Questo è in aggiunta al fatto che le valute sono in origine un mezzo di scambio e dovrebbero essere scambiati solo per uso personale in diversi paesi. Per renderli un prodotto commerciabile solo per guadagnare un profitto è anche contro la filosofia di base di economia islamica. Vorrei non quindi consiglio di indulgere in questo commercio. Sila Buka Sumber. Forex Trading Adakah anda mengenali Siapa Syeikh Mufti Taqi Uthmani, sila Buka di Sini untuk mengenalinya. Zaharuddin Abd Rahman 28 Zulhijjah 1428 ps. Semua Pemain forex, nota Dan jawpaan saya Inin Adalah jawapan yang dipermudah agar ia boleh difahami Awam orang. Jika terdapat kesilapan Teknik carajual dan beli, boleh dimaklumakn kepada di ruangan komentar informazioni kerana tentang tatacara di ATAS Juga saya perolehi dari yang terlibat. Syaa tiada masa untuk membuat pembacaan dan kajian sendiri di ketika ini. Sekian Aggiungi questa pagina ai tuoi preferiti di social bookmarking siti web More. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul. --- Gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pe mbeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu: Suci barangnya (najis Bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: 8220 Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia melihatnya Tidak, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam. 8220Kesulitan ITU menarik kemudahan.8221 Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN Saham Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malesia dan sebagainya. Apabila antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Timbul akan penawaran dan perminataan di borsa Valuta Asing. setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing (Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun Kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 Hal 76-77..) FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda: (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Tunai Secara. 5. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) Dan janganlah sebagaian menambahkan ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu 1. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN Syariah NASIONAL - Majelis Ulama INDONESIAFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan Yang PASTI ditanyakan Oleh setiap commerciante di Indonesia. 1. Apakah Forex Trading Haram 2. Apakah Forex Trading Halal 3. Apakah Forex Trading diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP ITU Mari kita Bahas dengan artikel yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul. --- Gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pe mbeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu: Suci barangnya (najis Bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia melihatnya Tidak, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN Saham Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malesia dan sebagainya. Apabila antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Timbul akan penawaran dan perminataan di borsa Valuta Asing. setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing (Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun Kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 Hal 76-77..) FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda: (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Tunai Secara. 5. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) Dan janganlah sebagaian menambahkan ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu 1. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAUNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU Semakin berkembangnya kehidupan dalam masyarakat, maka semakin berkembang pula problematika kehidupan manusia. Problematika itu muncul dari berbagai aspek kehidupan, baik itu dari segi agama, pendidikan, ekonomi dan sebagainya. Salah satu masalah dalam bidang ekonomi yang muncul diantaranya: pasar uang, bursa saham 1. Maka dari i tu masalah-masalah baru yang muncul dalam masyarakat harus diketahui ketentuan hukumnya, hal ini adalah penting untuk memberi arahan bagi umat islam tentang hal-hal yang halal maupun mana hal-hal yang haram sehingga dalam setiap aktifitas bisa terjaga tidak melanggar aturan Allah. Semakin berkembangnya abad, maka semakin berkembang pula sebuah ilmu pengetahuandan tentunya semakin berkembang pula sistem ekonomi yang di anut oleh manusia. Yang dahulunya sistem barter sekarang sudah menggunakan mata uang. perkembangan sistem perokonomian yang lainya juga adalah sistem ekonomi kapitalis yang bersifat global yang sudah di anut oleh sebagian negara di dunia. Dengan adanya sistem global ini, maka secara otomatis pembayaran yang digunakan juga berbeda. Oleh karenanya diciptakanlah apa yang dibut valuta asing agar mempermudah menjalani proses perekonomian global tersebut. Tetapi valuta asing adalah hal yang baru ada di zaman modern seperti sekarang. Sebagai umat yang beragama islam yang segala sesuatu ditentukan oleh al-qur8217an dan hadist maka sistem tersebut haruslah sesuai dengan petujuk umat islam. Perdagangan mata uang asing (forex valas) adalah pasar terbesar dan tercepat pertumbuhannya di dunia. Perputaran per hari lebih dari 2,5 trillion dollar. Para pedagang dalam pasar ini mencakup bank, organisasi, investor, dan individu, seperti anda. Pasar adalah tempat untuk memperdagangkan barang, dan sama seperti halnya dengan FOREX. Barang forex adalah mata uang asing berbagai negara. kita me m beli Euro, membayar dengan US Dollar, atau menjual Yen dengan Dollar Canada. Namun, seiring dengan mulai bangkitnya konsep ekonomi Islam yang berlandaskan Syari8217ah Islam, masalah perdagangan forex pun mulai diperdebatkan khususnya oleh masyarakat muslim dunia 2 A. Pengertian dan Tujuan Pasar Uang, Valuta Asing Perdagangan Valuta Asing atau sering di sebut Forex Triding mulai berkembang pada era 1970-an dan di anggap menjadi salah satu bisnis alternatif karena dapat mendatangkan keuntungan pelakunya. Valuta Asing sangat erat kaitanya dengan pertukaran uang sehingga kegiatan perekonomian dunia tidak dapat dipisahkan dengan perdangan Valuta Asing. Yang dim a ksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Ringgit Malaysia, dan sebagainya. Apabila diantara negara negara terjadi perdagangan internasional, maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri. Dengan demikaian akan timbul penawaran dan permintaan devisa di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs ialah perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing). Misalnya 1 dolar Amerika1.650,00. Namun, kurs uang atau perbandingan nilai tukar uang setiap saat berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di bursa valuta asing sedangkan dalam istilah bahasa arab disebut al-sharf. Dalam kamus Al-Munjid fi Al-lughoh disebutkan bahwa Al-sharf berarti menjual uang dengan uang lainya. Al-sharf secara harfiyah berarti penambahan, penukaran. penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainya. Valas secara bebas diartikan sebagai mata uang yang dikeluarkan dan digunakan sebagai alat pembayaran. Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. 3 Muhammad Al-Adnani mendevinisikan Al-Sharf dengan tukar menukar uang, Taqiyyudin An-Nabhani mandefinisikan Al-Sharf dengan memperoleh harta dengan harta lain. Dalam bentuk emas dan perak. Beliau juga menyatakan bahwa jual beli mata uang merupakan transaksi jual beli dalam bentuk finansial yang menurutnya mencakup beberapa hal sebagai berikut : a. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa, seperti pertukaran uang b. Pertukaran mata uang dengan mata uang asing, seperti pertukaran dolar dengan pound Mesir c. Pembelian barang dengan uang tertentu serta pembelian-pembelian mata uang tersebut dengan mata uang asing, seperti membeli pesawat terbang dengan dolar, serta pertukaran dolar dengan dinar Irak dalam suatu kesepakatan. d. Penjualan barang dengan mata uang, misalnya dolar Amerika dengan dollar Australia e. Penjualan promis (surat perjanjian untuk membayar sejumlah uang) dengan mata uang tertentu f. Penjualan saham dalam perseroan tertentu dengan mata uang tertentu Masing 8211masing dari ke-enam bentuk kegiatan di atas dapat diklasifikasi menjadi dua macam kegiatan, yaitu jual beli dan pertukaran. Sehingga untuk masing-masing kegiatan tersebut dapat diberlakukan hukum jual beli dan pertukaran. Penjualan mata uang dengan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang asing dalam islam inilah yang kemudian disebut sebagai Al-Sharf. Apa yang diperdagangkan dalam penjualan valuta asing jawabanya tentu saja uang. Mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas bersifat interbank karena waktu perdaganganya yang secara kontinyu mengikuti waktu perdagangan Masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valas buka 24 jam. Apa yang diperdagangkan dalam penjualan valuta asing jawabanya tentu saja uang. Mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas bersifat interbank karena waktu perdaganganya yang secara kontinyu mengikuti waktu perdagangan Masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valas buka 24 jam. Kemudian siapa saja yang dikataan sebagai pelaku atau subjek dari kegiatan valas. Ada beberapa golongan yang aktif Melakukan transaksi jual beli valas, berikut contohnya yaitu: a. Perusahaan-perusahaan menggunakan pasar valas untuk mempermudah proses transaksi investasi atau komersil. Kelompok ini terdiri dari importir, investor internasional, dan perusahaan internasiaonal, mareka menggunakan pasar valas untuk tujuan investasi b. Masyarakat atau perorangan, masyarakat atau perorangan dapat melakukan transksi valas untuk memenuhi kebutuhanya. Contohnya yaitu ayah mengirim anaknya yang seddang sekolah di Amerika, maka terlebih dahulu harus membeli dolar atau menukar Rupiah engan dolar Amerika c. Bank umum dan non bank. Bank umum dan non bank beroprasi di kedua pasar antara bank dan nasabah. Mereka melayani nasabah yang ingin bertransaksi valas. Mereka ini memperoleh keuntungan dengan membeli valas pada harga permintaan (bid) dan menjualnya kembali pada harga yang sedikit lebih tinggi daripada harga penawaran (offer). d. Broker atau perantara, ad a lah oarang atau orang tugasnya adalah menjadi perantara transaksi valas. e. Pemerintah, pemerintah melakukan valas untuk berbagai tujuan antar lain membayar cicilan hutang keluar negri yang harus di tukar ke valuta sendiri f. Bank sentral, dibanyak negara bank sentral tidak dibawah kendali pemerintah, dia merupakan lembaga independen yang bertugas menstabilkan perekonomian. Bank-bank sentral menggunakan pasar valas ini untuk memperoleh cadangan devisa dan juga mempengaruhi harga dimana mata uangnya diperdagangkan. Bank sentral mungkin melakukan langkah-langkah yang semata-mata dimaksudkan untuk mendukung atau endongkrak mata uang sendiri. Kebijkan atua strategi seperti ini banyak dilakukan oleh bank-bank sentral. g. Spekulator dan arbitrase. Mereka ini melakukan transaksi dalam pasar valas untuk memperoleh keuntungan. Arbitrase pada prinsipnya merupakan suatu bentuk spekulasi yang terdapat dalam valas, dimana mereka membeli suatu valas di suatu pusat keuangan kemudian menjualnya kembali dipusat keuangan yang lain untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan arbitrase ini dimungkinkan mudah dan cepat dilakukan transfer dengan menggunakan alat telegrafik antara pusat keuangan yang satu dengan pusat keuangan dunia lainya, Tujuan diselenggarakan bursa efek sebagai perwujudan kegiatan pasar modal di indonesia pada prinsipnya mencakup hal-hal sebagai berikut. 1. Memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan untuk memperbesar modalnya dengan mendapatdana murah dan tanpa beban bunga. 2. Dengan dana milik itu, perusahaan dapat mengembangkan dan memperluas usaha baru, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja. 3. Disyaratkan perusahaan menjual efeknya dibursa harus terbuka ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk membeli saham. Untuk mencapai tujuan itu maka jual beli efek dari bursa saham diatur agar tertib, tidak semua orang bisa bisa membeli langsung ke bursa efek jakarta atau surabaya. Diperlukan para broker atau pialang yang memperjual belikan saham perusahaan yang go public. Naik turunnya saham selalu mengalami perubahan sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan. Bahkan politik juga mempengaruhinya, para pialang inilah yang mesti memberi penyuluhan baik buruknya saham perusahaan agar investor tidak terjeblos. B. Hukum Jual Beli saham menurut Pandangan Hukum Islam Praktek valuta asing dalam islam pada dasarnaya di perbolehkan karena dalam kegiatan tersebut dapat di qiyaskan dengan perdagangan atau jual beli. Harganya sewaktu-waktu dapat naik dan juga turun. Pemegang saham, uang obligasi dan juga surat berharga lainya, sama seperti orang menyimpan emas ( bukan perhiasan) yang harganya adakala naik dan adakalanya turun. Yang tidak diperbolehkan adalah memonopoli saham, valuta asing untuk tujuan tertentu, sehingga pada suatu ketika orang yang memonopoli dapat mempermainkan harganya di bursa efek atau penjualan valuta asing. Nabi Muhammad SAW memperingatkan dalam sabdanya dengan peringatan yang sangat keras 8220 orang yang menyediakan (mendatangkan) barang di beri rizki dan orang yang menimbun barang mendapat laknat.8221 (Ibnu Majjah dengan Imam Hakim) Pada prinsip syar8217iahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan di kategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau di kenal dalam teminologi fiqih dengan istilah Syarf, yang di sepakati oleh para ulama tentang keabsahanya. Emas dan perak sebagai mata uang tidak boleh ditukarkan dengan sejenisnya, misalnya rupiah kepada rupiah, atau dolar kepada dollar, kecuali sama jumlahnya. Contohnya pecahan kecil ditukarkan dengan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama. hal ini karena dapat menimbulkan riba fadhl. Namun apabila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya maka dapat di tukarkan sesuai dengan harga pasar dengan catatan harus efektif, kontanspot (taqobudh fi8217li) atau yang di kategorikan spot (taqobudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku. Meskipun hal itu melewati beberapa jam penyelesaian karena proses transaksi. Harga atau pertukaran itu dapat di tentukan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan pembeli atau harga pasar (market rate). Nabi bersabda, 8220perjual belikanlah emas dan perak semua kalian asalkan secara kontan8221. Dalam Hadist Ibnu Umar. Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan itu fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi8217ri yaumiha). Aktivitas perdagangan valuta asing harus terbebas dari unsur riba, dalam pelaksaanya harus di perhatikan beberapa hal sebagai berikut, a. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai, artinya masing-masing pihak harus menerima menyerahkan masing-masing mata uang pada waktu yang bersamaan. b. Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung, transaksi komersial yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa Bukan dalam rangka spekulasi. c. Harus dihindari jual beli bersyarat. d. Transaksi berjangka harus dilakukan dengan pihak-pihak yanag diyakini mampu menyediakan valuta asing yang dipertukarkan. e. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau dengan kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (ba8217iainaih) Mata uang kertas menjadi nilai harga sebagaimana halnya emas dan perak. Oleh sebab itu hukum tukar menukar mata uang kertas tunduk kepada peraturan Al-sharf sebagaiman emas dan perak. Praktek al-sharf hanya terjadi pada transaksi jual beli, dimana praktek ini diperbolehkan dalam islam berdasarkan firman Allah surat Al-baqarahayat 275: Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. Namun mereka berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Menurut Prof. Masifuk Zuhdi, jaul beli valuta asing dan saham dibolehkan oleh islam, baik transaksinya dilakukan di bursa valuta asing dan bursa efek, ataupun ditempat lain. Karena transaksi telah memenuhi syarat rukun jual beli menurut hukum islam antar lain : 1. Adanya ijab qabul yang ditandai dengan adanya cash and cary, yakni penjual menyerahkan barangnya dan pembeli membayar tunai. Ijab qabul jual beli bisa dilakukan dengan lisan, tulisan atau dengan utusan 2. Kedua belah pihak mempunyai wewenang penuh melakukan tindakan-tindakan hukum. 4 3. Valuta asing dan saham memenuhi syarat untuk menjadi objek transaksi jual beli ialah. un. Suci barangnya (bukan najis). b. Dapat dimanfaatkan, c. Dijual oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya d. Dapat diserah terimakan barangnya secara nyata e. Dapat diketahui barangnya dan harganya dengan jelas. Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul masail fiqhiyah Kapita Selecta Hukum Islam 5 . diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum Islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar nega ra Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut. 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Dasar hukum Valuta Asing Mata uang kertas menjadi nilai harga sebagaimana halnya emas dan perak. Oleh sebab itu hukum tukar menukar mata uang kertas tunduk kepada peraturan Al-sharf sebagaiman emas dan perak. Praktek al-sharf hanya terjadi pada transaksi jual beli, dimana praktek ini diperbolehkan dalam islam berdasarkan firman Allah surat Al-baqarahayat 275: 8220 orang-orang yang makan(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata ( berpendapat). sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dengan menharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhanya lalu terus berhenti ( dari mengambil riba) maka baginya apa yang baginya apa yang diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusanya ( terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal didalamnya. Kemudian dalam hadis Rosulullah juga disebukan bahwa. 8220Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan jangan pula menjual perak dengan perak kecuali seimbang. jualah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka kalian.8221 (HR. Bukhori) 8220 Nabi melarang menjual perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan nabi memerintahkan menjual emas dengan perak sesuka kami dan membeli emas dengan perak sesuka kami, dan memjual perak dengan emas sesuka kami8221. 8220 kami telah diperintahkan untukmembeli perak dengan emas sesuka kami, dan membeli emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakhrah berkata. beliau (Rosulullah) ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab harus tunai(cash). Kemudian Abi Bakhrah berkata, demikianlah yang aku dengar8221 . (HR. Abu Hurairah) Dari beberapa hadist di atas dipahami bahwa diperbolehkanya al-sharf serta tidak bolehadanya penambahan antara suatu barang dengan sejenisnya (emas denga emas atau perak dengan perak, karena kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan benar-benar riba fadl yang jelas-jelas dilarang olaeh islam. D. Kesimpulan Para ahli fikih kontemporer sepakat, bahwa haram hukumnya memperdagangkan saham di pasar modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal itu adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Dapat diambil kesimpulan bahwa pembelian valuta asing dikatagorikan: 1. jual beli uang, valuta asing sama dengan al-sharf tukar emas dengan perak (istilahanalogi Fiqih) 2. Dalam kasus hukum jual beli uang, valuta asing, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum bahwa: fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini berdasarkankan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan . Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam ide, Waallahu 8216alamu bishshawaab. E. Daftar pustaka Jalaluddin al-mahali, I8217anatut Tholibin . Bairut: dar al-fikr, hlm. 672 Anshori Umar, Fiqh Wanita, Semarang: Asy-Syifa. hlm. 490. Masjfuk Zuhdi. masail fiqhiyah Kapita Selecta Hukum Islam . hlm. 203 Adib Bisri. Al-Faraidhul Bahiyyah . Kudus: Menara kudus, hlm.1 3 Jalaluddin al-mahali, I8217anatut Tholibin . Bairut: dar al-fikr, hlm. 672 4 Anshori Umar, Fiqh Wanita, Semarang: Asy-Syifa. hlm. 490. 5 Masjfuk Zuhdi. masail fiqhiyah Kapita Selecta Hukum Islam . hlm. 203

No comments:

Post a Comment